Bentuk Perlindungan Lingkungan dan Sosial dalam Pembiayaan Infrastruktur Keberlanjutan

Dewasa ini, pembiayaan infrastruktur menjadi sangat penting dan prioritas. Karena Indonesia benar benar membutuhkan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan guna meningkatkan produktivitas. Dalam praktiknya, PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) menghadirkan bentuk perlindungan lingkungan dan sosial untuk mewujudkan infrastruktur yang berkelanjutan tersebut.

Perlindungan Lingkungan dan Sosial Infrastruktur Berkelanjutan

Undang Undang Republik Indonesia No. 32 th. 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjelaskan bahwa sistem lembaga keuangan ramah lingkungan adalah yang menerapkan pengelolaan lingkungan hidup dan persyaratan perlindungan dalam kebijakan pembiayaan serta praktik sistem.

Sedangkan Peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) No. 51/POJK.02/2017 menjelaskan bahwa keuangan berkelanjutan merupakan dukungan menyeluruh dari sektor keuangan. Guna menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dengan menyelaraskan antara kepentingan ekonomi, sosial, serta lingkungan hidup.

Kedua peraturan yang berkaitan dengan pembiayaan infrastruktur tersebut mendorong PT SMI untuk berkomitmen dalam melaksanakan praktik terbaik proyeknya. Termasuk tata kelola risiko terkait aspek lingkungan dan sosial. Sehingga pengelolaan kegiatan pada setiap pilar bisnis perusahaan dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan.

Tujuannya adalah untuk meminimalisir dampak negatif lingkungan dan sosial, sekaligus meningkatkan dampak positif terhadap kegiatan yang melibatkan Perseroan. Dan demi menjalankan komitmen tersebut, PT Sarana Multi Infrastruktur telah menyusun beberapa perangkat dan pengaturan sejak tahun 2015.

Perangkat dan Pengaturan Proyek Infrastruktur Berkelanjutan

1. Budaya ESS

Dalam menjalankan komitmen pembangunan infrastruktur berkelanjutan, PT SMI menyusun acuan atau standar melalui 10 standar perlindungan lingkungan dan sosial atau ESS (Environmental and Social Safeguards). Meliputi ESS-1, penilaian serta pengelolaan risiko dan dampak lingkungan dan sosial. ESS-2, tenaga kerja dan kondisi kerja. ESS-3, pencegahan dan pengurangan polusi.

ESS-4, keselamatan, kesehatan, dan keamanan. ESS-5, pengadaan tanah dan pemukiman kembali tidak secara sukarela. ESS-6, pelestarian keanekara9aman hayati dan pengelolaan SDA. ESS-7, masyarakat adat dan penduduk tempatan. ESS-8, warisan budaya. ESS-9, penghematan energi dan energi ramah lingkungan. ESS-10, konsultasi dan mekanisme penanganan keluhan.

2. Keluhan Publik

Selain menjalankan proyek dengan mengacu pada budaya ESS, pembiayaan infrastruktur dari PT SMI menyediakan layanan keluhan publik. Dimana Perseroan menerima keluhan, masukan, dan saran terkait kinerja lingkungan dan sosial terhadap proyek proyek yang mendapatkan bantuan dari perusahaan.

Setelah memverifikasi kebenaran pengaduan dan relevansinya dengan kegiatan PT SMI, berikutnya pihak perusahaan akan langsung menindaklanjutinya. Peraturan Direksi PT SMI Nomor PD-20/SMI/2017 mengatur mengenai penanganan keluhan tersebut. Jadi PT Sarana Multi Infrastruktur sangat terbuka menerima berbagai masukan.

Budaya ESS dan layanan keluhan publik dihadirkan semata mata oleh PT SMI sebagai bentuk perlindungan lingkungan dan sosial dalam pembangunan berkelanjutan. Dan berbagai peraturan pun sudah dibuat serta disusun sedemikian rupa guna melaksanakan komitmen tersebut. Apabila ada masukan, saran, dan keluhan, silahkan mengirimkan pesan melalui formulir yang telah disediakan langsung di ptsmi.co.id.